Senin, 02 November 2015

dalil HAM

Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang HAM

Menurut Syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditagakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Oleh  Islam manusia di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan dan keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (70)
dan sesungguhnya  telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri  mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.”(Q.S. Al-Isra:70 )
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap mansia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Quran  yang mengisyaratkan hak asasi manusia yang dihormati secara universal. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini.  Bahkan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda yang artinya:
Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa  yang  membantu  kebutuhan  saudaranya maka  Allah  akan membantu  kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya dihari kiamat.” (HR al- Bukhori).
Demikian juga dalam haji Wada’ Nabi SAW pernah berkhuthbah yang isinya:
“Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini? Mereka menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada  bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini dan dibulan kalian ini.   Beliau ulang beberapa kali.” (HR al- Bukhori).
Secara historis, prinsip-prinsip HAM  sudah diaplikasikan oleh nabi Muhammad saw. Pada masa awal kepemimpinan beliau di madinah. Di madinah di samping berfungsi sebagai Rasul, Nabi Muhammad SAW juga menjabat sebagai kepala negara, yang warganya terdiri atas berbagai macam aliran dan golongan yang jauh sebelumnya saling bersengketa dan bermusuhan. Untuk mempersatukan warga majemuk itu diperlukan adanya suatu konsensus yang di wajibakan semua pihak tunduk pada perstujuan bersama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar