Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang
HAM
Menurut Syari’ah, manusia adalah
makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga
mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditagakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Oleh Islam manusia di
tempatkan sebagai
makhluk yang memilki kemuliaan dan
keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana dinyatakan
dalam al-Quran.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ
وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (70)
“ dan sesungguhnya
telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka didaratan dan
dilautan, kami beri mereka rezeki dari
yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.”(Q.S. Al-Isra:70 )
Sistem HAM Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan
mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati atas
manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ
اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Sedangkan kebebasan merupakan elemen
penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan
manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan
masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan
terhadap mansia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut
mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang
lain yang harus dihormati juga.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Quran yang mengisyaratkan hak
asasi manusia yang dihormati secara universal. Kelima dharurat ini yang menjadi
tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan
menjaga lima perkara ini. Bahkan kelima hal ini adalah HAM yang
dijamin syariat Islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda yang artinya:
“Seorang
Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang
membantu kebutuhan saudaranya maka Allah
akan membantu kebutuhannya dan
siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan
selamatkan dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang
muslim maka Allah akan tutupi aibnya dihari kiamat.” (HR al- Bukhori).
Demikian juga dalam haji Wada’ Nabi SAW pernah berkhuthbah yang isinya:
“Wahai
Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini? Mereka
menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci.
Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram
seperti sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini dan dibulan kalian
ini. Beliau ulang beberapa kali.” (HR al- Bukhori).
Secara historis, prinsip-prinsip HAM sudah diaplikasikan oleh nabi Muhammad saw. Pada masa awal kepemimpinan beliau di madinah. Di madinah
di samping berfungsi sebagai Rasul, Nabi Muhammad
SAW juga menjabat sebagai kepala negara, yang warganya terdiri atas berbagai
macam aliran dan golongan yang jauh sebelumnya saling bersengketa dan
bermusuhan. Untuk mempersatukan warga majemuk
itu diperlukan adanya suatu konsensus yang di wajibakan semua pihak tunduk pada
perstujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar